25 Februari 2009

Syarat Keanggotaan

KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Keanggotaan FKGS adalah semua guru sukwan di Kabupaten Lumajang.

Bagian Kedua
Tata cara penerimaan
1. Anggota FKGS diterima dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui pengurus harian FKGS.
2. Penerimaan anggota FKGS diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota FKGS dan pernyataan untuk mentaati AD/ART.
b. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 6 bulan dengan hak dan kewajiban menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi yang dilakukan secara terbuka.
c. Apabila selama menjadi anggota yang bersangkutan menunjukkan dedikasi dan komitmen, maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota organisasi yang dikeluarkan oleh pengurus harian FKGS
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organistoris dan tidak bertentangan dengan AD/ART FKGS.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota FKGS berkewajiban:
1. Setia, tunduk dan taat terhadap peraturan AD/ART.
2. Bersungguh-sungguh, mendukung dan membantu segala sesuatu yang menjadi amanat dan tanggung jawab sebagai anggota.
3. memupuk dan memelihara persatuan dan kesatuan antar anggota
Anggota FKGS berhak:
1. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat dan memberi suara.
2. Memilih atau dipilih mejadi pengurus atau jabatan yang ditetapkan.
3. Menghadiri seluruh kegiatan yang diadakan oleh FKGS
4. Memberi peringatan atau koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
5. Mendapatkan pelayanan dan pembelaan.
6. Mengadakan pelayanan dan pembelaan.
7. Mendapat manfaat dari kegiatan-kegiatan FKGS

Bagian Keempat
GUGURNYA KEANGGOTAAN

Seorang anggota organisasi dinyatakan gugur keanggotaanya dikarenakan:
1. permintaannya sendiri untuk berhenti menjadi anggota organisasi yang disampaikan secara tertulis kepada pengurus harian dan disertai sekurang-kurangnya satu saksi.
2. Meninggal dunia/lembaganya tutup.
3. Diberhentikan.

Bagian Kelima
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART FKGS atau disengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota organisasi atau melanggar disiplin organisasi dan atau mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2. sebelum diberhentikan anggota organisasi yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh pengurus harian dia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 15 hari.
3. apabila dalam waktu 15 hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 bulan.
4. Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada organisasi. Maka status keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
5. surat pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan rapat pleno pengurus harian dimana ia terdaftar sebagai anggota.
6. dalam seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu dalam organisasi. Maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh pengurus harian berdasarkan atas usulan anggota, setelah melakukan rapat pleno.
7. anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut pada forum permusyawaratan tertinggi. Selanjutnya rapat pleno pengurus harian dapat mengambil keputusan atas permintaan itu.