25 Februari 2009

Guru Kontrak Depag Kab.Lumajang

Khusus data guru kontrak di lingkungan Depag kab.Lumajang.
sudah di kirimkan ke kanwil jawa timur dan pusat. hari ini tanggal 25 Februari 2009 sudah ada di meja direktorat pendidikan pusat dan kepala kanwil depag Jawa Timur. ingin tau siapa saja yang di kirimkan silahkan Klik Disini untuk mendownloadnya.
Untuk membuka file hasil downloadnya, komputer anda harus ada program winrar (Silahkan Donwload Disini) kemudian ekstrak filenya baru bisa di buka pakai program Microsoft Office (Excel)

AD - ART FKGS

Ingin mengetahui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FKGS.
Silahkan Klik disini untuk mendownloadnya

Syarat Keanggotaan

KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Keanggotaan FKGS adalah semua guru sukwan di Kabupaten Lumajang.

Bagian Kedua
Tata cara penerimaan
1. Anggota FKGS diterima dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui pengurus harian FKGS.
2. Penerimaan anggota FKGS diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota FKGS dan pernyataan untuk mentaati AD/ART.
b. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 6 bulan dengan hak dan kewajiban menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi yang dilakukan secara terbuka.
c. Apabila selama menjadi anggota yang bersangkutan menunjukkan dedikasi dan komitmen, maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota organisasi yang dikeluarkan oleh pengurus harian FKGS
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organistoris dan tidak bertentangan dengan AD/ART FKGS.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota FKGS berkewajiban:
1. Setia, tunduk dan taat terhadap peraturan AD/ART.
2. Bersungguh-sungguh, mendukung dan membantu segala sesuatu yang menjadi amanat dan tanggung jawab sebagai anggota.
3. memupuk dan memelihara persatuan dan kesatuan antar anggota
Anggota FKGS berhak:
1. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat dan memberi suara.
2. Memilih atau dipilih mejadi pengurus atau jabatan yang ditetapkan.
3. Menghadiri seluruh kegiatan yang diadakan oleh FKGS
4. Memberi peringatan atau koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
5. Mendapatkan pelayanan dan pembelaan.
6. Mengadakan pelayanan dan pembelaan.
7. Mendapat manfaat dari kegiatan-kegiatan FKGS

Bagian Keempat
GUGURNYA KEANGGOTAAN

Seorang anggota organisasi dinyatakan gugur keanggotaanya dikarenakan:
1. permintaannya sendiri untuk berhenti menjadi anggota organisasi yang disampaikan secara tertulis kepada pengurus harian dan disertai sekurang-kurangnya satu saksi.
2. Meninggal dunia/lembaganya tutup.
3. Diberhentikan.

Bagian Kelima
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART FKGS atau disengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota organisasi atau melanggar disiplin organisasi dan atau mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2. sebelum diberhentikan anggota organisasi yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh pengurus harian dia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 15 hari.
3. apabila dalam waktu 15 hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 bulan.
4. Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada organisasi. Maka status keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
5. surat pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan rapat pleno pengurus harian dimana ia terdaftar sebagai anggota.
6. dalam seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu dalam organisasi. Maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh pengurus harian berdasarkan atas usulan anggota, setelah melakukan rapat pleno.
7. anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut pada forum permusyawaratan tertinggi. Selanjutnya rapat pleno pengurus harian dapat mengambil keputusan atas permintaan itu.

Visi - Misi FKGS

1. Visi
”Menjadi tenaga pendidik profesional untuk mencerdaskan generasi bangsa dalam rangka mensukseskan wajib belajar”.
2. Misi
• Menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi dibidang IMTAQ dan IPTEK.
• Membentuk sumber daya manusia yang aktif, kreatif, inovatif sesuai dengan perkembangan zaman.
• Membangun citra tenaga pendidik sebagai agen pendidik yang dipercaya oleh masyarakat
• Mengusulkan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib guru-guru sukwan se-kabupaten Lumajang yang berusia 40 tahun ke atas untuk ditingkatkan statusnya
• Mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali PP No. 48 tahun 2005 agar guru yang berusia 40 tahun ke atas diprioritaskan.

Depag Di Protes Guru Sukwan (Jawa Pos, Senin, 23 Februari 2009)

LUMAJANG - Merasa diperlakukan tidak adil, ratusan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Sukwan (FKGS) berencana ngluruk kantor Depag. Pasalnya, nama mereka tidak terdaftar dalam data base Departemen Agama Pusat di Jakarta.

Padahal, menurut Ketua FKGS Agus Salim, data base mutlak dibutuhkan oleh para guru sukwan agar kesempatan mereka untuk direkrut sebagai tenaga guru bantu, kontrak atau PNS tetap terbuka. "Kalau tidak ada data base-nya, mereka selamanya akan menjadi guru sukwan," imbuhnya.

Menurut Agus, pihaknya sudah konsultasi dengan Kepala Kandepag Lumajang Arifin. Namun, pihaknya tidak pernah mendapatkan jawaban yang diinginkan. "Bilangnya ada, tapi tidak pernah ditunjukkan," tuturnya.

Atas inisiatif beberapa anggota FKGS, mereka akhirnya melihat data base mereka melalui internet. Hasilnya, di luar dugaan, nama-nama mereka tidak ada di data base di Depag Pusat.

Sebelumnya, lanjut Agus, pihaknya yakin nama-nama guru sukwan sudah masuk dalam data base pusat. Alasannya, selain data mereka sudah diserahkan ke Kandepag Lumajang, para guru sukwan tersebut juga mendapatkan tunjangan fungsional dari APBN. "Padahal, syarat untuk mendapatkan TF (tunjangan fungsional) nama mereka harus masuk dalam data base," imbuhnya.

Untuk itu, FKGS mengumpulkan seluruh anggotanya di salah satu masjid yang terletak di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Selain sebagai ajang pengaduan, mereka diminta menyerahkan data diri, ijazah terakhir, dan tempat mengajar. Nantinya data tersebut akan dikirim langsung ke Depag Pusat Jakarta. "Tidak melalui Depag Lumajang," imbuhnya.

Abdul Ghofur, salah satu guru sukwan yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, guru-guru sukwan di Lumajang nasibnya tidak jelas. Pasalnya, mekanisme pengangkatan sukwan dan dari sukwan ke guru kontrak juga tidak jelas. "Beda dengan diknas," imbuhnya.

Dari sekitar 258 tenaga sukwan saat ini, kata dia, menunggu kejelasan nasibnya. Dia juga menyesalkan selama ini pengangkatan dari guru sukwan ke guru kontrak juga dilakukan sepotong-potong. "Alasannya, depag pemerataan," imbuhnya.

Namun, akibat dari sistem tersebut, tenaga pendidikan yang menjadi guru kontrak hanya bertahan selama satu tahun. "Setelah itu diganti sama yang lain," imbuhnya.

Untuk itu, dia bersama teman-temannya sebagai tenaga sukwan, sangat berharap agar guru-guru sukwan di Lumajang bisa masuk dalam data base Depag Pusat. "Dengan begitu, peluang atau harapan untuk diangkat sebagai guru bantu atau kontrak bisa lebih besar," harapnya. Apalagi, lanjut dia, bagi guru sukwan yang usianya masih di bawah 40 tahun, dimungkinkan ikut dalam proses rekrutmen dan pengangkatan PNS.

Disinggung pengangkatan guru kontrak yang ditengarai kental unsur KKN, Agus Salim enggan membahas lebih jauh. Pasalnya, pihaknya masih belum ada bukti. "Nanti saja," pungkasnya. (wan)

24 Februari 2009

Program Kerja FKGS

PROGRAM KERJA
FORUM KOMUNIKASI GURU SUKWAN
KABUPATEN LUMAJANG
JAWA TIMUR

A. Konsultan:
1. Melakukan penataan organisasi
2. Melakukan pengembangan organisasi ke depan
B. Penasehat
1. Menganalisa laporan dari pengurus harian FKGS
2. memberikan saran dan nasehat secara lisan maupun tulisan apabila ditemukan
adanya kesalahan atau kekhilapfan pada kebijakan pengurus secara insidental
C. Pengurus Harian
1. Penataan kegiatan organisasi
Pendataan dan pengajuan kepada pemerintah agar guru sukwan (anggota FKGS)
diupayakan masuk di Data Base.
2. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Permasalahan
Mengingat kualitas tenaga guru saat ini dianggap masih belum maksimal (merata)
dan dikuatirkan berdampak terhadap out put yang dihasilkan kurang maksimal
terhadap rana pendidikan (kognifif, afektif dan psikomotorik).
S0LUSI
Berangkat dari kondisi riel tersebut maka program SDM adalah sbb:
1. Mendata potensi anggota dari pendekatan kualifikasi keilmuan dll.
2. Melakukan pelatihan/work shop/ seminar tentang issu-issu sentral pendidikan
3. Melakukan proses kaderisasi secara berjenjang baik ditingkat internal maupun
eksternal.
4. Menuntaskan SDM sumber didik.
3. Pengembangan Umum
1. Mencari dan menangkap peluang dari semua sektor.
2. Membina jaringan dengan semua kekuatan dinas terkait
3. Memperkuat network

23 Februari 2009

Susunan Pengurus FKGS

SUSUNAN PENGURUS
FORUM KOMUNIKASI GURU SUKWAN
KABUPATEN LUMAJANG - JAWA TIMUR



I. KONSULTAN

Syamsul Hadi HM, M.A

II. PENASEHAT

1. Bapak Drs. H. Fatchurrochim, M, Si
2. Bapak Wadut Nafis, M.Ei

III.PENGURUS INTI
Ketua : Agus Salim, A.Ma.Pd
Sekretaris : Nur Sari, S.Pd
Wakil Sekretaris : Khozin,MA
Bendahara : Sitti Nuriyah
Wakil Bendahara : Ismihayati, S.Pd

IV. PEMBANTU UMUM
1. Nanik Yoeliati, S.Pd
2. Imam Ghozali
3. Syamsul Anam,SH

Anggota FKGS

sampai saat ini jumlah anggota FKGS berjumlah lebih dari 1450 orang guru terdiri dari naungan Depag dan Naungan Diknas. data ini akan bertambah seiring semakin besarnya minat guru sukwan yang ada di kabupaten Lumajang untuk bergabung dengan Forum Komunikasi Guru Sukwan.
Data 1
Data 2
Untuk data 3 Masih dalam proses pengerjaan. tunggu saja hasilnya berikutnya